Selasa, 24 Februari 2015

Cara Rasul Berakikah 



Waktu pelaksanaannya
Mayoritas (jumhur) ulama bersepakat bahwa pelaksanaan akikah adalah hari ketujuh dari kelahiran. 

Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW, "Setiap anak itu tergadai dengan hewan akikahnya, disembelih darinya pada hari ketujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama." (HR Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh Tirmidzi).

Namun demikian, menurut pandangan para ulama, apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, akikah tersebut bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Dan jika tidak bisa juga, maka pada hari ke-21. 

Pendapat ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi SAW, beliau berkata bahwasannya, "Hewan akikah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya." (HR Baihaqi dan Thabrani).

Namun, setelah tiga minggu masih tidak mampu, maka kapan saja pelaksanaannya boleh dilakukan di kala sudah mampu. Sebab, pelaksanaan pada hari-hari ketujuh, keempat belas dan kedua puluh satu adalah sifatnya sunah dan paling utama bukan wajib. Dan boleh juga melaksanakannya sebelum hari ketujuh.

Sementara untuk bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunahkan juga untuk disembelihkan akikahnya. Aturan ini, menurut beberapa ulama, juga berlaku bagi calon bayi yang meninggal saat masih berada di dalam kandungan ibunya dengan syarat sudah berusia empat bulan di dalam kandungan.

Pembagian daging akikah
Hukum daging akikah sama dengan hukum daging kurban; baik dalam hal memakan, sedekah maupun larangan menjualbelikannya. Namun, berbeda dengan daging kurban, daging akikah yang hendak disedekahkan tersebut sebaiknya diberikan dalam kondisi sudah dimasak.

"Sunahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh." (HR Baihaqi dari Aisyah RA).

Beberapa ulama juga berpendapat, selain diberikan kepada tetangga dan fakir miskin, daging akikah juga bisa diberikan kepada non-Muslim. Apalagi jika hal itu dimaksudkan untuk menarik simpatinya dan dalam rangka dakwah. 


Jumat, 20 Februari 2015

Cara Rasul Berakikah (2)



REPUBLIKA.CO.ID, Perihal jenis dan jumlah hewan untuk akikah ini telah diterangkan dalam sejumlah hadis. Dari Ummu Kurz Al-Ka'biyah bahwasannya ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang akikah.

Maka, beliau bersabda, "Ya, untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Tidak menyusahkanmu baik kambing itu jantan maupun betina." (HR Ahmad dan Tirmidzi, dan Tirmidzi mensahihkannya dalam Nailul Authar 5: 149).

Hadis lainnya yang menjelaskan mengenai hewan sembelihan akikah ini adalah dari Aisyah RA dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Bayi laki-laki diakikahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing." (HR Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing." (HR Abu Dawud, Nasai, dan Ahmad).

Sementara itu, menurut qiyas (analogi), karena akikah adalah suatu ibadah yang berupa penyembelihan binatang, seharusnya diutamakan binatang yang lebih besar karena dipersamakan dengan penyembelihan binatang al-hadyu (kurban). 

Mengenai hewan sembelihan akikah ini, Imam Malik berkata, "Akikah itu seperti layaknya nusuk (sembelihan denda larangan haji) dan udhhiyah (kurban), tidak boleh dalam akikah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit." 

Sementara Imam Syafi’i  berkata, "Dan harus dihindari dalam hewan akikah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam kurban."