Selasa, 24 Februari 2015

Cara Rasul Berakikah 



Waktu pelaksanaannya
Mayoritas (jumhur) ulama bersepakat bahwa pelaksanaan akikah adalah hari ketujuh dari kelahiran. 

Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW, "Setiap anak itu tergadai dengan hewan akikahnya, disembelih darinya pada hari ketujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama." (HR Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh Tirmidzi).

Namun demikian, menurut pandangan para ulama, apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, akikah tersebut bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Dan jika tidak bisa juga, maka pada hari ke-21. 

Pendapat ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi SAW, beliau berkata bahwasannya, "Hewan akikah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya." (HR Baihaqi dan Thabrani).

Namun, setelah tiga minggu masih tidak mampu, maka kapan saja pelaksanaannya boleh dilakukan di kala sudah mampu. Sebab, pelaksanaan pada hari-hari ketujuh, keempat belas dan kedua puluh satu adalah sifatnya sunah dan paling utama bukan wajib. Dan boleh juga melaksanakannya sebelum hari ketujuh.

Sementara untuk bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunahkan juga untuk disembelihkan akikahnya. Aturan ini, menurut beberapa ulama, juga berlaku bagi calon bayi yang meninggal saat masih berada di dalam kandungan ibunya dengan syarat sudah berusia empat bulan di dalam kandungan.

Pembagian daging akikah
Hukum daging akikah sama dengan hukum daging kurban; baik dalam hal memakan, sedekah maupun larangan menjualbelikannya. Namun, berbeda dengan daging kurban, daging akikah yang hendak disedekahkan tersebut sebaiknya diberikan dalam kondisi sudah dimasak.

"Sunahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh." (HR Baihaqi dari Aisyah RA).

Beberapa ulama juga berpendapat, selain diberikan kepada tetangga dan fakir miskin, daging akikah juga bisa diberikan kepada non-Muslim. Apalagi jika hal itu dimaksudkan untuk menarik simpatinya dan dalam rangka dakwah. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar